PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Dugaan Penghasutan Demonstrasi Agustus 2025

By Admin

Delpedro cs
nusakini.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi pada Senin, 25 Agustus hingga Sabtu, 30 Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2026.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan dalam alternatif kedua, ketiga, dan keempat tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Majelis hakim menilai jaksa tidak menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa informasi dalam unggahan media sosial yang menjadi dasar perkara.

Menurut pertimbangan hakim, konten yang diunggah para terdakwa berkaitan dengan informasi yang saat itu telah beredar di ruang publik. Pengadilan juga tidak menemukan bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi tersebut keliru sebelum dipublikasikan.

Selain itu, majelis hakim menilai unggahan terkait meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan merupakan bentuk ekspresi simbolik yang muncul dari kekecewaan publik terhadap suatu peristiwa.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan jaksa juga tidak menyatakan bahwa unggahan tersebut secara langsung memicu kerusuhan saat demonstrasi berlangsung.

Majelis hakim menyimpulkan kerusuhan yang terjadi di lapangan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan unggahan para terdakwa.

Pengadilan juga menolak dakwaan terkait dugaan perekrutan atau pemanfaatan anak karena tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebaskan mereka dari status tahanan kota setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua tahun. (*)